Kamis, 10 Maret 2011

BRIGuna

Kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran yang berasal dari sumber penghasilan tetap/fixed income (gaji/uang pensiun).
Dapat digunakan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif misalnya; pembelian barang bergerak/tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/sekolah, pengobatan, pernikahan dan lain-lain.

FASILITAS
  • ­Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI serta Kantor BRI Unit di Seluruh Indonesia yang memiliki kerjasama dengan intansi tempat pegawai bekerja.


  • ­Angsuran bersifat tetap.
  • ­Jangka waktu maksimal 8 tahun.
  • ­Nasabah diikutsertakan asuransi jiwa kredit.