Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit tertentu yang diberikan kepada usaha mikro, dan kecil yang memiliki usaha produktif.
TUJUAN
- Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank
- Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
- Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
KETENTUAN / PERSYARATAN KREDIT
-
- Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
- Memiliki legalitas yang lengkap :
- KTP
- KK
- Lama usaha minimal 6 bulan
- Agunan:
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
- Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksan